Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Fokus Dorong Konsumsi Rumah Tangga di Semester II 2025

Published

on

Jakarta – Pemerintah menargetkan konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional pada semester kedua 2025. Berbagai program stimulus tengah digulirkan, termasuk KPR bunga rendah dan insentif untuk sektor ekspor.

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa konsumsi rumah tangga selama ini menyumbang lebih dari 50 persen Produk Domestik Bruto (PDB). “Kekuatan ekonomi Indonesia ada pada daya beli masyarakat. Itu yang harus kita jaga,” ujarnya.

Selain program KPR, pemerintah juga menyiapkan bantuan subsidi langsung untuk kelompok rentan agar konsumsi tidak tertekan inflasi. Sektor perumahan dipilih sebagai fokus karena memiliki efek berganda terhadap tenaga kerja dan industri turunan.

Ekonom menilai strategi ini positif, namun mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada konsumsi jangka pendek. Peningkatan produktivitas dan investasi juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan.

Dengan kombinasi kebijakan konsumsi dan investasi, pemerintah berharap perekonomian tetap stabil meski di tengah tekanan global.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekonomi & Bisnis

Purbaya Alihkan Rp 200 Triliun dari BI ke Perbankan untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Published

on

By

WARTAKABAR.COM – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengajukan rencana untuk memindahkan sebagian dana pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 200 triliun ke sistem perbankan. Tujuannya adalah memperkuat likuiditas bank, sehingga mereka lebih aktif dalam menyalurkan kredit dan mendorong roda ekonomi.

Jumlah dana pemerintah yang tersimpan di BI mencapai total sekitar Rp 425 triliun, dan rencana pemindahan ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Purbaya menjelaskan bahwa dana ini hendak ditempatkan di rekening pemerintah di bank-bank, baik milik negara maupun swasta, agar dana tidak “mengendap” di BI, tetapi efektif digunakan untuk aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Purbaya juga menyampaikan bahwa kecepatan realisasi belanja negara akan diperbaiki. Dengan likuiditas yang lebih baik dan belanja pemerintah yang bergerak lebih cepat, diharapkan sektor riil akan mulai menggeliat, dan pertumbuhan ekonomi bisa didorong kembali.

Ia menambahkan, ada satu catatan penting: dana yang dialihkan tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) atau instrumen sekuritas BI seperti SRBI—untuk menjaga agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kredit atau investasi nyata, bukan hanya digunakan untuk intrumen finansial lainnya.

Continue Reading

Ekonomi & Bisnis

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Picu Gelombang Protes Warga

Published

on

By

WARTAKABAR.COM – Jakarta, Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah memicu gelombang protes masyarakat. Warga di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat mengaku terkejut karena tagihan pajak melonjak antara 400 hingga 1.000 persen dibanding tahun lalu.

Sejumlah aksi penolakan sudah digelar di depan kantor pemerintah daerah. Warga menilai kebijakan tersebut memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.

Pemerintah daerah beralasan penyesuaian ini dilakukan karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah lama tidak diperbarui. Namun, cara penerapan yang mendadak dinilai tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri.

Pengamat fiskal mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi bumerang. “Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, kenaikan PBB justru bisa memicu penurunan daya beli masyarakat,” ujar seorang analis ekonomi di Jakarta.

Protes warga diprediksi akan terus berlangsung bila tidak ada revisi kebijakan. Publik berharap pemerintah pusat turun tangan agar persoalan ini bisa segera diselesaikan tanpa menambah beban rakyat.

Continue Reading

Ekonomi & Bisnis

Royalti Lagu Bukan Tanggung Jawab Penyanyi, UU Hak Cipta Tegaskan Kewajiban Penyelenggara Acara

Published

on

By

WARTAKABAR.COM – Polemik mengenai kewajiban pembayaran royalti lagu kembali mencuat. Banyak masyarakat mengira penyanyi yang membawakan lagu di panggung atau kafe wajib menyetor royalti. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, beban pembayaran justru ada pada penyelenggara acara atau pengelola tempat, bukan pada sang penyanyi.

UU Hak Cipta Atur Jelas Kewajiban

Pasal 87 ayat (2), (3), dan (4) UU Hak Cipta menegaskan bahwa royalti untuk penggunaan lagu dalam acara bersifat komersial ditanggung oleh pihak penyelenggara. Artinya, pemilik kafe, restoran, hotel, hingga event organizer (EO) yang menggunakan karya musik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Penyanyi hanya bertugas membawakan lagu. Mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti karena bukan pihak yang menggunakan lagu untuk tujuan komersial,” jelas praktisi hukum Kadri Mohamad. Ia menambahkan, posisi penyanyi bisa diibaratkan seperti “sinden” dalam pertunjukan: hanya tampil, menerima honorarium, tanpa perlu mengurus lisensi karya.

DJKI: EO dan Pengelola Tempat yang Wajib Bayar

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menegaskan hal serupa. Menurut DJKI, pihak yang wajib menyetor royalti adalah penyelenggara acara maupun pemilik usaha yang menghadirkan musik sebagai daya tarik bagi konsumen.

“Penyanyi tidak dibebankan kewajiban royalti. Yang wajib adalah penyelenggara kegiatan, seperti EO, restoran, kafe, atau tempat hiburan,” tulis DJKI dalam keterangan resminya.

Minim Pemahaman Publik

Meski aturan hukum sudah jelas, kesalahpahaman masih sering terjadi di masyarakat. Banyak yang beranggapan penyanyi di kafe atau panggung hiburan harus menanggung royalti, padahal mereka hanya menjalankan profesinya.

Praktisi hukum menilai, sosialisasi mengenai hak cipta dan tata cara pembayaran royalti masih perlu digencarkan. Dengan begitu, para pengguna karya musik—bukan hanya musisi atau penyanyi—dapat memahami kewajiban hukum mereka secara benar.

Royalti sebagai Bentuk Apresiasi

Pada akhirnya, pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan atas karya pencipta lagu dan pemilik hak cipta. Melalui sistem ini, pencipta dan pemegang hak cipta mendapatkan kompensasi yang layak setiap kali karya mereka digunakan secara komersial.

Continue Reading

Trending