WARTAKABAR.COM – Polemik mengenai kewajiban pembayaran royalti lagu kembali mencuat. Banyak masyarakat mengira penyanyi yang membawakan lagu di panggung atau kafe wajib menyetor royalti. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, beban pembayaran justru ada pada penyelenggara acara atau pengelola tempat, bukan pada sang penyanyi.
UU Hak Cipta Atur Jelas Kewajiban
Pasal 87 ayat (2), (3), dan (4) UU Hak Cipta menegaskan bahwa royalti untuk penggunaan lagu dalam acara bersifat komersial ditanggung oleh pihak penyelenggara. Artinya, pemilik kafe, restoran, hotel, hingga event organizer (EO) yang menggunakan karya musik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Penyanyi hanya bertugas membawakan lagu. Mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti karena bukan pihak yang menggunakan lagu untuk tujuan komersial,” jelas praktisi hukum Kadri Mohamad. Ia menambahkan, posisi penyanyi bisa diibaratkan seperti “sinden” dalam pertunjukan: hanya tampil, menerima honorarium, tanpa perlu mengurus lisensi karya.
DJKI: EO dan Pengelola Tempat yang Wajib Bayar
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menegaskan hal serupa. Menurut DJKI, pihak yang wajib menyetor royalti adalah penyelenggara acara maupun pemilik usaha yang menghadirkan musik sebagai daya tarik bagi konsumen.
“Penyanyi tidak dibebankan kewajiban royalti. Yang wajib adalah penyelenggara kegiatan, seperti EO, restoran, kafe, atau tempat hiburan,” tulis DJKI dalam keterangan resminya.
Minim Pemahaman Publik
Meski aturan hukum sudah jelas, kesalahpahaman masih sering terjadi di masyarakat. Banyak yang beranggapan penyanyi di kafe atau panggung hiburan harus menanggung royalti, padahal mereka hanya menjalankan profesinya.
Praktisi hukum menilai, sosialisasi mengenai hak cipta dan tata cara pembayaran royalti masih perlu digencarkan. Dengan begitu, para pengguna karya musik—bukan hanya musisi atau penyanyi—dapat memahami kewajiban hukum mereka secara benar.
Royalti sebagai Bentuk Apresiasi
Pada akhirnya, pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan atas karya pencipta lagu dan pemilik hak cipta. Melalui sistem ini, pencipta dan pemegang hak cipta mendapatkan kompensasi yang layak setiap kali karya mereka digunakan secara komersial.